BAB 1
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
A. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN DAN KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah
bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah
melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan
dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan
perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan
ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki
wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan
mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi
tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Dengan itu
kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan,
wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai
calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
Kompetensi/kemampuan
yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
Bahwa dengan
pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran
bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku
sebagai pola tindak yg cinta tanah air berdasarkan Pancasila, semua itu
diperlukan demi tetap utuh & tegaknya NKRI.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
1. Tujuan Umum. Memberikan
pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara
warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat
diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus.
a. Agar mahasiswa memahami dan
melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas
sebagai Warga negara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
b. Agar mahasiswa menguasai dan
memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab
yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
c. Agar mahasiswa memiliki sikap
perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi
nusa dan bangsa.
B.
PEMAHAMAN
TENTANG BANGSA, NEGARA, HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA, HUBUNGAN WARGA NEGARA
DENGAN NEGARA ATAS DASAR DEMOKRASI, HAK ASASI MANUSIA (HAM) DAN BELA NEGARA
Pengertian
Bangsa dan Negara
Pengertian Bangsa
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta di dalam
berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa
Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan
menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah
Nusantara/Indonesia.
Pengertian Negara
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia. Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan
Aristoteles).
Kondisi Alam
=> Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian
(Thomas Hobbes)
Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia
tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya
negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah
yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak),
rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara mempunyai
tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan
de factodan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam
negara ada negara yaitu negara bagian.
Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Negara
merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan
bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara
tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita
bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara:
- Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
- Melaksanakan ketertiban Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damai diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
- Pertahanan dan keamanan Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
- Menegakkan keadilan Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Proses Bangsa Yang Bernegara
Proses bangsa yang bernegara
adalah memberikan gambaran tentang terbentuknya bangsa dimana kelompok
manusia didalamnya bagian dari bangsa, negara merupakan organisasi yg mewadahi
bangsa trsbut berdasarkan pentingnya keberadaan negara sehingga tumbuhlah
kesadaran utk mempertahankan keutuhan negara melalui upaya bela negara. upaya
ini dapat terlaksana dngan baik apabila tercipta pola pikir,pola sikap &
tindak perilaku bangsa yg berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela
negara.
Proses bangsa yang menegara diawali dengan adanya
pengakuan yagn sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan
gambaran kebenaran secara faktual dan otentik. Yang dimaksud adalah:
1.
Kebenaran yang
berasal dari Tuhan pencipta alam semesta, kebenaran tersebut meliputi:Keesaan
Tuhan, manusia harus beradab, manusia harus bersatu, manusia harus memiliki
hubungan sosial, kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia. Kebenaran inilah
yang dijadikan falsafah hidup atau ideologi NKRI yaitu seperti terdapatnya
dalam falsafah Pancasila.
2. Kesejarahan, sejarah adalah satu dasar yang tidak dapat
ditinggalkan berdasarkan asal mula bangsabangsa kita memahami proses
terbentuknya NKRI sebagai hasil perjuangan bangsa dengan demikian kita akan
mengerti dan menyadari kewajiban individual terhadap bangsa dan negara.
Pemahaman
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD
1945, pasal-pasal mengenai warga negara adalah sebagai berikut:
a. Pasal 26 (1), pengertian warga negara; (2) syarat-syarat mengenai
kewarganegaraan berdasarkan UU.
b. Pasal 27
(1), kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan; (2) warga
negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak.
c. Pasal 28,
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban
warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Hubungan
Warga Negara dan Negara
a.
Kewajiban warga negara antara lain:
·
Melaksanakan aturan hokum
·
Menghargai hak orang lain.
·
Melakukan kontrol terhadap para
pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
·
Membayar pajak
·
Bersedia untuk mengikuti wajib
militer dan lain–lain.
b.
Tanggung jawab warga negara
Tanggung
jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty)
sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya
tersebut. Bentuk tanggung jawab warga negara :
·
Mewujudkan kepentingan umum
·
Ikut terlibat dalam memecahkan
masalah–masalah bangsa
·
Mengembangkan kehidupan masyarakat
ke depan (lingkungan kelembagaan)
·
Memelihara dan memperbaiki demokrasi
c.
Peran warga Negara
·
Ikut berpartisipasi untuk
mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh
para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
·
Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
·
Berpartisipasi aktif dalam
pembangunan nasional.
·
Mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatan negara.
·
Menjaga keselamatan bangsa dari
segala macam ancaman.
Pemahaman
Tentang Demokrasi
Demokrasi berasal
dari kata Demos = Rakyat dan Kratos = Kekuasaan. Konsep demokrasi menyiratkan
arti politik pemerintahan sedangkan rakyat beserta warganya didefinisikan
sebagai warga negara. pada kenyataannya Demos bukanlah Rakyat secara
keseluruhan tetapi hanya rakyat tertentu yaitu yang berdasarkan kesepakatan
formal mengontrol akses sumber – sumber kekuasaan dan bisa mengklaim hak – hak
prerogatif dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan publik.
Bentuk-bentuk Demokrasi:
- Bentuk Pemerintahan Monarki/Kerajaan : Dimana terdiri dari Monarki Absolut (Mutlak). Monarki Konstitusional berdasarkan UU & Monarki Parlemen.
- Pemerintahan Republik : Republik berasal dr kata latin yaitu RES : pemerintahan & PUBLIKA : Rakyat, jd Pemerintahan dijalankan oleh/untuk kepentingan rakyat.
Teori kekuasaan dalam pemerintahan menurut John Locke (Trias Politika)
bahwa pemerintahan dibagi menjadi:
- Kekuasaan Eksekutif/Kekuasaan yang didasarkan oleh UU,
- Kekuasaan Legislatif/kekuasaan yang membuat UU,
- Kekuasaan Federatif/kekuasaan yang menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan dan tindakan2 lainnya yang berkaitan dengan luar negeri, (4). Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan yang mengadili eksekutif.
Teori
Montesque Menyebutkan bahwa kekuasaan
negara dibagi oleh tiga badan yang terpisah satu dengan lainnya,
masing – masig berdiri sendiri/independent yaitu terdiri dari: (1) Badan
Legislatif yaitu yang mempunyai kekuasan membuat UU, (2) Badan Eksekutif yaitu
yang mempunyai kekuasaan menjalankan UU, (3) Badan Yudikatif yaitu yang mempunyai
kekuasaan mengadili tentang jalannya UU.
Model Sistem Pemerintahan ada 4 macam:
- Pemerintahan Diktator, 1. Diktator Borjuis, 2. Diktator Protetar
- Pemerintahan Parlementer,
- Presidensil, (yg dianut Indonesia)
- Pemerintahan yang campuran.
Teori – Teori Kekuasaan:
- Paham Machiavelli pd abad ke 17 dari Republik Florence (Italia) dlm bukunya The Frince, yaitu: Apabila negara ingin bertahan atau tetap berdiri;
·
Segala cara dihalalkan dalam merebut
dan mempertahankan kekuasaan.
·
Untuk menjaga kekuasaan rezim politik,
adu domba (devide at impera) adalah sah.
·
Dalam dunia politik disamakan dengan
dunia binatang buas yaitu yang kuat dapat menang/ bertahan dan yang lemah
kalah.
2. Paham
Napoleon Bonaparte pada abad ke 18 yang merupakan tokoh revolusioner dan
penganut paham Machiavelli, menerangkan bahwa perang dimasa depan merupakan
perang total yang mengerahkan segala daya, upaya dan kekuatan masional, dia
berpendapat bahwa kekuatan politik harus didampingi oleh kekuatan logistik dan
ekonomi nasional dan didukung oleh kondisi sosial budaya, ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Pemahaman
tentang Hak Asasi Manusia
Ada berbagai
versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu
dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
1. UU No. 39 Tahun 1999
1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
4. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
5. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
6. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
7. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
9. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi
manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain.
Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut:
- Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
- Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
- Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Ada
bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia
dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut:
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
- Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Politik (Political Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
- Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah pendidikan dasar bela negara guna
menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan
berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara.
Definisi Bela Negara
Bela Negara
adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan
berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan
bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi
negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar
maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara,
kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta
nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Berbagai akftifitas
positif warga negara dalam menjalankan roda kehidupan masyarakat merupakan
implementasi riil bela negara.
Situasi NKRI
terbagi dalam periode–periode Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965
disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam
maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran
mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang
tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954.
Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa
(OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965
sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam
periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR
dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No.
20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998
sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman
globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus
terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran
peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara
sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Referensi :
Drs.S.sumarsono,MBA,dkk.2014.Pendidikan
Kewarganegaraan.jakarta:PT.Gramedia Pustaka Utama