Minggu, 15 Januari 2017

Sejarah Sistem Lingkungan dan ISO 14000

Sejarah Sistem Lingkungan dan ISO 14000

Sejarah Singkat Sistem Pengelolaan Lingkungan
Pada tahun 1992BSI Group menerbitkan BS 7750, standar sistem pengelolaan lingkungan yang pertama di dunia Sebelumnya, pengelolaan lingkungan telah menjadi bagian dari sistem yang lebih besar, seperti Responsible Care. BS 7750 menyediakan contoh untuk pengembangan seri ISO 14000 pada tahun 1996, oleh Organisasi Standarisasi Internasional (International Organisation for Standardization; ISO), yang memiliki perwakilan dari komite-komite di seluruh dunia (Clements 1996, Brorson & Larsson 1999). Sejak tahun 2010, ISO 14001 digunakan oleh sedikitnya 223.149 organisasi di 159 negara.[2]
Arti ISO 1400
ISO14000 adalah standar internasional untuk manajemen lingkungansistem yang  berlaku untuk setiap usaha atau organisasi, terlepas dari ukuran, lokasi atau pendapatan.Standar-standar ini dikembangkan olehOrganisasi Internasional untuk Standarisasi(ISO),yang memiliki perwakilan dari komite seluruh dunia. ISO 14.000 termasuk yang palingterkenal adalah ISO 14001, yang merupakan inti set standar yang digunakan oleh organisasiuntuk merancang dan menerapkan sistem manajemen lingkungan yang efektif. Standar lainnya termasuk dalam seri ini adalah ISO 14004, yang memberikan pedoman tambahanuntuk sistem manajemen lingkungan, dan standar yang lebih khusus yang berhubungandengan aspek-aspek tertentu dari manajemen lingkungan.ISO 14000 standar manajemen lingkungan yang ada untuk membantu organisasimeminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negatif terhadap lingkungan.

 Tujuan Utama ISO 14000
Tujuan utama dari seri ISO 14000 norma adalah "untuk mempromosikan lebih efektif dan efisien pengelolaan lingkungan dalam organisasi dan untuk menyediakan alat yang berguna dan bermanfaat - biaya yang yang efektif, sistem berbasis, fleksibel danmencerminkan organisasi terbaik dan yang terbaik organisasi praktek yang tersedia untuk mengumpulkan, menafsirkan dan mengkomunikasikan informasi yang relevan lingkungan ".Ini menawarkan sumber bimbingan untuk memperkenalkan dan mengadopsi sistemmanajemen lingkungan berdasarkan praktek terbaik universal, dengan cara yang sama denganISO 9000 seri sistem manajemen mutu, yang sekarang banyak digunakan, merupakan alatuntuk transfer teknologi yang terbaik yang tersedia praktek manajemen mutu. Dalam struktur seri ISO 14000 adalah sama denganISO 9000 kualitas manajemendan keduanya dapat diimplementasikan berdampingan.

Manfaat penerapan standar ISO 14000
Penerapan standar ISO 14000 berpotensi untuk, antara lain :
• Meningkatkan citra organisasi
• Meningkatkan kinerja lingkungan organisasi
• Meningkatkan penaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
   pengelolaan lingkungan
• Mengurangi resiko usaha
• Meningkatkan efisiensi kegiatan
• Meningkatkan daya saing
• Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak
   berkepentingan
• Memperbaiki manajemen organisasi dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan,
   pengukuran dan tindakan perbaikan (plan, do, check, act)
• Dll.
Isu-isu penting yang dihadapi dalam penerapan Sistem Manajemen Lingkungan
(SML)
Standar ISO 14001 adalah satu-satunya standar dalam ISO seri
14000 yang dapat dijadikan persyaratan sertifikasi, namun penerapan standar
ISO 14001 tidak secara otomatis harus mendapatkan sertifikasi. Standar ISO 14001
memuat komponen dan proses berjalannya sistem manajemen terhadap aspek lingkungan
dari kegiatan, produk atau jasa suatu organisasi. Suatu organisasi yang menerapkan
SML mengikuti standar ISO 14001 dapat mengajukan permohonan sertifikasi ISO
14001 kepada Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi. Lembaga Sertifikasi selanjutnya
akan mengevaluasi kesesuaian SML organisasi yang bersangkutan dengan standar
ISO 14001 dan juga efektivitas SML tersebut.
ISO 14000 adalah kumpulan standar-standar terkait pengelolaan lingkungan yang disusun untuk membantu organisasi untuk:
  1. meminimalisir dampak negatif kegiatan-kegiatan (proses dll) mereka terhadap lingkungan, seperti menimbulkan perubahan yang merugikan terhadap udara, air atau tanah;
  2. mematuhi peraturan perundangan-undangan dan persyaratan-persyaratan berorientasi lingkungan yang berlaku;
  3. memperbaiki hal-hal di atas secara berkelanjutan.
ISO 14000 serupa dengan ISO 9000 - manajemen mutu dalam hal berkaitan dengan bagaimana sebuah produk diproduksi ketimbang tentang produk itu sendiri. Sebagaimana halnya ISO 9000, sertifikasinya dilakukan oleh pihak ketiga, bukan oleh ISO sendiri. Standar audit ISO 19001 diterapkan saat mengaudit ketaatan ISO 9000 dan 14000 sekaligus.
Persyaratan ISO 140001 merupakan bagian integral dari Skema Manajemen dan Audit Lingkungan (Eco-Management and Audit Scheme (EMAS) yang dikeluarkan oleh Uni Eropa. Struktur dan persyaratan material EMAS lebih menuntut, terutama menyangkut tugas-tugas peningkatan, kepatuhan hukum dan pelaporan kinerja.


Pengembangan seri ISO 14000
Kelompok ISO 14000 mencakup terutama standar ISO 14000, yang mewakili kumpulan inti standar-standar yang digunakan oleh organisasi-organisasi untuk merancang dan menerapkan Sistem Pengelolaan Lingkungan (Environmental Management System;EMS). Standar-standar lainnya meliputi ISO 14004 yang meerupakan panduan tambahan untuk penerapan EMS yang baik, dan standar-standar yang lebih spesifik tentang aspek-aspek spesifik pengelolaan lingkungan. Tujuan utama dari serial norma-norma ISO 14000 adalah "untuk mempromosikan pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi dan untuk menyediakan perangkat yang berguna dan berfungsi - yang hemat biaya, berbasis sistem, [dan] fleksibel, dan mencerminkan organisasi yang terbaik dan praktik-praktik terbaik untuk mengumpulkan, menerjemahkan dan mengkomunikasikan informasi tentang lingkungan.[3]
ISO 14000 berbasis kepada pendekatan sukarela terhadap peraturan lingkungan (Szymanski & Tiwari 2004). Serial ini mencakup standar ISO 14001, yang menyediakan panduan untuk penerapan atau perbaikan sebuah EMS. Standar ini memiliki banyak kesamaan dengan pendahulunya, ISO 9000, standar manajemen mutu internasional (Jackson 1997), yang menjadi model untuk struktur internalnya (National Academy Press 1999), dan keduanya dapat diterapkan secara bersamaan. Sebagaimana halnya ISO 9000, ISO 14000 bertindak sebagai perangkat pengelolaan internal dan cara menunjukkan komitmen lingkungan sebuah perusahaan kepada pelanggan dan klien-kliennya (Boiral 2007).
Sebelum adanya ISO 14000, organisasi-organisasi menyusun sendiri EMS-nya secara sukarela, tetapi hal ini menyebabkan perbandingan dampak-dampak lingkungan antar perusahaan menjadi sulit; oleh karenanya, serial ISO 14000 yang universal disusun. EMS didefinisikan oleh ISO sebagai "bagian dari sistem pengelolaan menyeluruh, yang mencakup struktur, aktifitas perencanaan, tanggung jawab, praktik-praktik, prosedur-prosedur dan sumber daya organisasi dalam mengembangkan, menerapkan, mencapai dan mempertahankan kebijakan lingkungan" (ISO 1996 sebagaimana dikutip dalam Federal Facilities Council Report 1999).


Limbah

Limbah
Definisi Limbah
Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Di mana masyarakat bermukim, di sanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (grey water).
Limbah padat lebih dikenal sebagai sampah, yang seringkali tidak dikehendaki kehadirannya karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia Senyawa organik dan Senyawa anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah.
Jenis-jenis Sampah
Jenis-jenis sampah jenis sampah yang ada di sekitar kita cukup beraneka ragam, ada yang berupa sampah rumah tangga, sampah industri, sampah pasar, sampah rumah sakit, sampah pertanian, sampah perkebunan, sampah peternakan, sampahninstitusi/kantor/sekolah, dan sebagainya. 
Berdasarkan asalnya, sampah padat dapat digolongkan menjadi 2 (dua) yaitu sebagai berikut
  1. Sampah organic, adalah sampah yang dihasilkan dari bahan-bahan hayati yang dapat didegradasi oleh mikroba atau bersifat biodegradable. Sampah ini dengan mudah dapat diuraikan melalui proses alami. Sampah rumah tangga sebagian besar merupakan bahan organik. Termasuk sampah organik, misalnya sampah dari dapur, sisa-sisa makanan, pembungkus (selain kertas, karet dan plastik), tepung, sayuran, kulit buah, daun dan ranting. Selain itu, pasar tradisional juga banyak menyumbangkan sampah organik seperti sampah sayuran, buah-buahan dan lain-lain.
  2. Sampah Anorganik adalah sampah yang dihasilkan dari bahan-bahan non hayati, baik berupa produk sintetik maupun hasil proses teknologi pengolahan bahan tambang. Sampah anorganik dibedakan menjadi : sampah logam dan produk-produk olahannya, sampah plastik, sampah kertas, sampah kaca dan keramik, sampah detergen. Sebagian besar anorganik tidak dapat diurai oleh alam/ mikroorganisme secara keseluruhan (unbiodegradable). Sementara, sebagian lainnya hanya dapat diuraikan dalam waktu yang lama. Sampah jenis ini pada tingkat rumah tangga misalnya botol plastik, botol gelas, tas plastik, dan kaleng,

Berdasarkan wujud atau bentuknya dikenal tiga macam sampah atau limbah yaitu : limbah cair, limbah padat, dan limbah gas. Contoh limbah cair yaitu air cucian, air sabun, minyak goreng sisa, dll. Contoh limbah padat yaitu bungkus snack, ban bekas, botol air minum, dll. Contoh limbah gas yaitu karbon dioksida (CO2), karbon monoksida (CO), HCl, NO2, SO2 dll.

Dampak negatif sampah-sampah padat yang bertumpuk banyak tidak dapat teruraikan dalam waktu yang lama akan mencemarkan tanah. Yang dikategorikan sampah disini adalah bahan yang tidak dipakai lagi ( refuse) karena telah diambil bagian-bagian utamanya dengan pengolahan menjadi bagian yang tidak disukai dan secara ekonomi tidak ada harganya. 
Penanganan Limbah
Selain mencemari lingkungan, banyaknya limbah di permukaan bumi, baik di tanah maupun di perairan, juga menimbulkan bau busuk dan pemandangan yang tidak sedap dipandang mata. Untuk mengatasi hal-hal tersebut, usaha-usaha yang dapat dilakukan. antara lain mengolah limbah secara langsung atau tanpa didaur ulang dan mengolah limbah dengan didaur ulang.
1. Pengolahan Limbah tanpa Didaur Ulang
Pengolahan limbah tanpa didaur ulang dapat dilakukan dengan cara:
·         membakar sampah di tempat pembuangan sampah (sandfill);
·         membuang sampah dalam lubang dan menimbunnya dengan tanah (landfill);
·         mengolah botol plastik bekas kemasan air minum menjadi hiasan atau mainan anak-anak;
·         memanfaatkan daun, bunga, dan ranting kering sebagai hiasan atau suvenir;
·         memanfaatkan kotoran hewan sebagai pupuk tanaman;
·         memanfaatkan limbah bulu ayam sebagai alat rumah tangga;
·         mengolah kaleng bekas menjadi peralatan rumah tangga;
·         mengolah ban bekas menjadi kursi, sandal, atau sepatu.
2. Pengolahan Limbah dengan Cara Didaur Ulang
Pengolahan limbah dengan cara didaur ulang dapat dilakukan pada sampah atau limbah organik ataupun anorganik.
Contoh sampah atau limbah anorganik dan organik yang dapat didaur ulang, antara lain
·         plastik bekas didaur ulang menjadi alat-alat rumah tangga, misalnya ember, atau mainan anak-anak;
·         kertas bekas didaur ulang menjadi kertas daur ulang, sampul buku, kotak surat, bingkai foto, atau kotak pensil;
·         serbuk gergaji kayu didaur ulang menjadi tripleks atau multi- pleks untuk membuat lemari pakaian, rak buku, atau meja;
·         sisa-sisa tumbuhan atau hewan diolah menjadi kompos.
Dampak Limbah
ada tiga dampak sampah terhadap manusia dan lingkungan yaitu: 
a. Dampak terhadap kesehatan 
Lokasi dan pengelolaan sampah yang kurang memadai (pembuangan sampah yang tidak terkontrol) merupakan tempat yang cocok bagi beberapa organisme dan menarik bagi berbagai binatang seperti, lalat dan anjing yang dapat menjangkitkan penyakit. Potensi bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan adalah sebagai berikut :
  • Penyakit diare, kolera, tifus menyebar dengan cepat karena virus yang berasal dari sampah dengan pengelolaan tidak tepat dapat bercampur air minum. Penyakit demam berdarah (haemorhagic fever) dapat juga meningkat dengan cepat di daerah yang pengelolaan sampahnya kurang memadai.
  • Penyakit jamur dapat juga menyebar (misalnya jamur kulit).
  • Penyakit yang dapat menyebar melalui rantai makanan. Salahsatu contohnya adalah suatu penyakit yang dijangkitkan oleh cacing pita(taenia). Cacing ini sebelumnya masuk kedalam pencernakan binatang ternak melalui makanannya yang berupa sisa makanan/sampah.
b. Dampak terhadap lingkungan 
Cairan rembesan sampah yang masuk kedalam drainase atau sungai akan mencemari air. Berbagai organisme termasuk ikan dapat mati sehingga beberapa spesien akan lenyap, hal ini mengakibatkan berubahnya ekosistem perairan biologis. Penguraian sampah yang di buang kedalam air akan menghasilkan asam organik dan gas cair organik, seperti metana. Selain berbau kurang sedap, gas ini pada konsentrasi tinggi dapat meledak.
c. Dampak Terhadap Keadaan Sosial dan Ekonomi
Dampak-dampak tersebut adalah sebagai berikut
  • Pengelolaan sampah yang tidak memadai menyebabkan rendahnya tingkat kesehatan masyarakat. Hal penting disini adalah meningkatnya pembiayaan (untuk mengobati kerumah sakit).
  • Infrastruktur lain dapat juga dipengaruhi oleh pengelolaan sampah yang tidak memadai, seperti tingginya biaya yang diperlukan untuk pengolahan air. Jika sarana penampungan sampah kurang atau tidak efisien, orang akan cenderung membuang sampahnya dijalan. Hal ini mengakibatkan jalan perlu lebih sering dibersihkan dan diperbaiki.
Daftar Peraturan Perundang-undangan di Bidang Lingkungan Hidup Tentang Pengelolaan B3 dan Limbah B3
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
  4. Keputusan Kepala Bapedal Nomor 01/Bapedal/09/1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3
  5. Keputusan Kepala Bapedal Nomor 02/Bapedal/09/1995 tentang Dokumen Limbah B3
  6. Keputusan Kepala Bapedal Nomor 03/Bapedal/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah B3
  7. Keputusan Kepala Bapedal Nomor 04/Bapedal/09/1995 tentang Tata Cara Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan, dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah B3
  8. Keputusan Kepala Bapedal Nomor 05/Bapedal/09/1995 tentang Simbol dan Label Limbah B3
  9. Keputusan Kepala Bapedal Nomor 255/Bapedal/08/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas.
  10. Surat Edaran Kepala Bapedal Nomor 08/SE/02/1997 tentang Penyerahan Minyak Pelumas Bekas.
  11. Keputusan Kepala Bapedal Nomor 02/BAPEDAL/01/1988 tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Daerah
  12. Keputusan Kepala Bapedal Nomor 03/BAPEDAL/01/1988 tentang Program Kemitraan dalam Pengelolaan Limbah B3
  13. Keputusan MENLH Nomor 128 Tahun 2003 tentang Tatacara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi Secara Biologis
  14. Peraturan MENLH Nomor 03 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pengumpulan dan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Pelabuhan
  15. Peraturan MENLH Nomor 02 Tahun 2008 tentang Jenis Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  16. Peraturan MENLH Nomor 03 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun
  17. Peraturan MENLH Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pengolahan Limbah di Pelabuhan
  18. Peraturan MENLH Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  19. Peraturan MENLH Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah
  20. Peraturan MENLH Nomor 33 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  21. Peraturan MENLH Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun dalam Kerangka Indonesia Nation Single Window di Kementerian Lingkungan Hidup










Referensi :