Limbah
Definisi Limbah
Limbah adalah
buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun
domestik (rumah tangga). Di mana masyarakat bermukim, di sanalah berbagai jenis
limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air
kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai
aktivitas domestik lainnya (grey water).
Limbah
padat lebih dikenal sebagai sampah, yang seringkali tidak dikehendaki kehadirannya karena
tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri
dari bahan kimia Senyawa organik dan Senyawa anorganik. Dengan konsentrasi dan
kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan
terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap
limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada
jenis dan karakteristik limbah.
Jenis-jenis Sampah
Jenis-jenis
sampah jenis sampah yang ada di sekitar kita cukup beraneka ragam, ada yang
berupa sampah rumah tangga, sampah industri, sampah pasar, sampah rumah sakit,
sampah pertanian, sampah perkebunan, sampah peternakan,
sampahninstitusi/kantor/sekolah, dan sebagainya.
Berdasarkan
asalnya, sampah padat dapat digolongkan menjadi 2 (dua) yaitu sebagai berikut
- Sampah organic, adalah
sampah yang dihasilkan dari bahan-bahan hayati yang dapat didegradasi oleh
mikroba atau bersifat biodegradable. Sampah ini dengan mudah dapat
diuraikan melalui proses alami. Sampah rumah tangga sebagian besar
merupakan bahan organik. Termasuk sampah organik, misalnya sampah dari
dapur, sisa-sisa makanan, pembungkus (selain kertas, karet dan plastik),
tepung, sayuran, kulit buah, daun dan ranting. Selain itu, pasar tradisional
juga banyak menyumbangkan sampah organik seperti sampah sayuran,
buah-buahan dan lain-lain.
- Sampah Anorganik adalah
sampah yang dihasilkan dari bahan-bahan non hayati, baik berupa produk
sintetik maupun hasil proses teknologi pengolahan bahan tambang. Sampah
anorganik dibedakan menjadi : sampah logam dan produk-produk olahannya,
sampah plastik, sampah kertas, sampah kaca dan keramik, sampah detergen.
Sebagian besar anorganik tidak dapat diurai oleh alam/ mikroorganisme
secara keseluruhan (unbiodegradable). Sementara, sebagian lainnya hanya
dapat diuraikan dalam waktu yang lama. Sampah jenis ini pada tingkat rumah
tangga misalnya botol plastik, botol gelas, tas plastik, dan kaleng,
Berdasarkan
wujud atau bentuknya dikenal tiga macam sampah atau limbah yaitu : limbah cair,
limbah padat, dan limbah gas. Contoh limbah cair yaitu air cucian, air sabun,
minyak goreng sisa, dll. Contoh limbah padat yaitu bungkus snack, ban bekas,
botol air minum, dll. Contoh limbah gas yaitu karbon dioksida (CO2), karbon monoksida
(CO), HCl, NO2, SO2 dll.
Dampak
negatif sampah-sampah padat yang bertumpuk banyak tidak dapat teruraikan dalam
waktu yang lama akan mencemarkan tanah. Yang dikategorikan sampah disini adalah
bahan yang tidak dipakai lagi ( refuse) karena telah diambil bagian-bagian
utamanya dengan pengolahan menjadi bagian yang tidak disukai dan secara ekonomi
tidak ada harganya.
Penanganan Limbah
Selain
mencemari lingkungan, banyaknya limbah di permukaan bumi, baik di tanah maupun
di perairan, juga menimbulkan bau busuk dan pemandangan yang tidak sedap
dipandang mata. Untuk mengatasi hal-hal tersebut, usaha-usaha yang dapat
dilakukan. antara lain mengolah limbah secara langsung atau tanpa didaur ulang
dan mengolah limbah dengan didaur ulang.
1. Pengolahan Limbah tanpa Didaur Ulang
Pengolahan
limbah tanpa didaur ulang dapat dilakukan dengan cara:
· membakar
sampah di tempat pembuangan sampah (sandfill);
· membuang
sampah dalam lubang dan menimbunnya dengan tanah (landfill);
· mengolah
botol plastik bekas kemasan air minum menjadi hiasan atau mainan anak-anak;
· memanfaatkan
daun, bunga, dan ranting kering sebagai hiasan atau suvenir;
· memanfaatkan
kotoran hewan sebagai pupuk tanaman;
· memanfaatkan
limbah bulu ayam sebagai alat rumah tangga;
· mengolah
kaleng bekas menjadi peralatan rumah tangga;
· mengolah
ban bekas menjadi kursi, sandal, atau sepatu.
2. Pengolahan Limbah dengan Cara Didaur
Ulang
Pengolahan
limbah dengan cara didaur ulang dapat dilakukan pada sampah atau limbah organik
ataupun anorganik.
Contoh
sampah atau limbah anorganik dan organik yang dapat didaur ulang, antara lain
· plastik
bekas didaur ulang menjadi alat-alat rumah tangga, misalnya ember, atau mainan
anak-anak;
· kertas
bekas didaur ulang menjadi kertas daur ulang, sampul buku, kotak surat, bingkai
foto, atau kotak pensil;
· serbuk
gergaji kayu didaur ulang menjadi tripleks atau multi- pleks untuk membuat
lemari pakaian, rak buku, atau meja;
· sisa-sisa
tumbuhan atau hewan diolah menjadi kompos.
Dampak Limbah
ada tiga
dampak sampah terhadap manusia dan lingkungan yaitu:
a. Dampak terhadap kesehatan
Lokasi
dan pengelolaan sampah yang kurang memadai (pembuangan sampah yang tidak
terkontrol) merupakan tempat yang cocok bagi beberapa organisme dan menarik
bagi berbagai binatang seperti, lalat dan anjing yang dapat menjangkitkan
penyakit. Potensi bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan adalah sebagai
berikut :
- Penyakit diare, kolera,
tifus menyebar dengan cepat karena virus yang berasal dari sampah dengan
pengelolaan tidak tepat dapat bercampur air minum. Penyakit demam berdarah
(haemorhagic fever) dapat juga meningkat dengan cepat di daerah yang
pengelolaan sampahnya kurang memadai.
- Penyakit jamur dapat juga
menyebar (misalnya jamur kulit).
- Penyakit yang dapat menyebar
melalui rantai makanan. Salahsatu contohnya adalah suatu penyakit yang
dijangkitkan oleh cacing pita(taenia). Cacing ini sebelumnya masuk kedalam
pencernakan binatang ternak melalui makanannya yang berupa sisa
makanan/sampah.
b. Dampak terhadap lingkungan
Cairan
rembesan sampah yang masuk kedalam drainase atau sungai akan mencemari air.
Berbagai organisme termasuk ikan dapat mati sehingga beberapa spesien akan
lenyap, hal ini mengakibatkan berubahnya ekosistem perairan biologis.
Penguraian sampah yang di buang kedalam air akan menghasilkan asam organik dan
gas cair organik, seperti metana. Selain berbau kurang sedap, gas ini pada
konsentrasi tinggi dapat meledak.
c. Dampak Terhadap Keadaan Sosial dan
Ekonomi
Dampak-dampak
tersebut adalah sebagai berikut
- Pengelolaan sampah yang
tidak memadai menyebabkan rendahnya tingkat kesehatan masyarakat. Hal
penting disini adalah meningkatnya pembiayaan (untuk mengobati kerumah
sakit).
- Infrastruktur lain dapat
juga dipengaruhi oleh pengelolaan sampah yang tidak memadai, seperti
tingginya biaya yang diperlukan untuk pengolahan air. Jika sarana
penampungan sampah kurang atau tidak efisien, orang akan cenderung
membuang sampahnya dijalan. Hal ini mengakibatkan jalan perlu lebih sering
dibersihkan dan diperbaiki.
Daftar Peraturan Perundang-undangan di
Bidang Lingkungan Hidup Tentang Pengelolaan B3 dan Limbah B3
- Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Peraturan Pemerintah Nomor
85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
- Keputusan Kepala Bapedal
Nomor 01/Bapedal/09/1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis
Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3
- Keputusan Kepala Bapedal
Nomor 02/Bapedal/09/1995 tentang Dokumen Limbah B3
- Keputusan Kepala Bapedal
Nomor 03/Bapedal/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah B3
- Keputusan Kepala Bapedal
Nomor 04/Bapedal/09/1995 tentang Tata Cara Persyaratan Penimbunan Hasil
Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan, dan Lokasi Bekas
Penimbunan Limbah B3
- Keputusan Kepala Bapedal Nomor
05/Bapedal/09/1995 tentang Simbol dan Label Limbah B3
- Keputusan Kepala Bapedal
Nomor 255/Bapedal/08/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan
dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas.
- Surat Edaran Kepala Bapedal
Nomor 08/SE/02/1997 tentang Penyerahan Minyak Pelumas Bekas.
- Keputusan Kepala Bapedal
Nomor 02/BAPEDAL/01/1988 tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Daerah
- Keputusan Kepala Bapedal
Nomor 03/BAPEDAL/01/1988 tentang Program Kemitraan dalam Pengelolaan
Limbah B3
- Keputusan MENLH Nomor 128
Tahun 2003 tentang Tatacara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah
Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi Secara Biologis
- Peraturan MENLH Nomor 03
Tahun 2007 tentang Fasilitas Pengumpulan dan Penyimpanan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun di Pelabuhan
- Peraturan MENLH Nomor 02
Tahun 2008 tentang Jenis Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Peraturan MENLH Nomor 03
Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya
dan Beracun
- Peraturan MENLH Nomor 05
Tahun 2009 tentang Pengolahan Limbah di Pelabuhan
- Peraturan MENLH Nomor 18
Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya
dan Beracun
- Peraturan MENLH Nomor 30
Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat
Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah
- Peraturan MENLH Nomor 33
Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun
- Peraturan MENLH Nomor 02
Tahun 2010 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Registrasi Bahan Berbahaya
dan Beracun dalam Kerangka Indonesia Nation Single Window di Kementerian
Lingkungan Hidup
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar